Rektor Universitas Safin Pati, Dr. Drs. Murtono, M.Pd. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih di kantor Ombudsman RI, Selasa (2/4/2024).
Ruang lingkup kerja sama meliputi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia.
Kegiatan penandatanganan naskah kerjsama ini berjalan secara paralel atau bersamaan antara Ombudsman RI dengan sejumlah Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Untuk Pemerintah Daerah di antaranya Walikota Magelang, Bupati Blora, Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Bupati Pemalang, Bupati Sragen, Penjabat Bupati Temanggung, Penjabat Bupati Pati dan Penjabat Bupati Banjarnegara. Sementara dari Perguruan Tinggi yaitu Rektor Universitas Safin Pati (USP), Rektor IAIN Kudus, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus dan Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus.
Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd. mengatakan kerjasama dengan Ombudsman titik beratnya pada perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam perwujudan tri dharma perguruan tinggi. Termasuk memberikan masukan/saran bagi terlaksananya pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kerjasama antara Universitas Safin Pati dengan Ombudsman RI ini dapat menjembatani kebutuhan layanan publik,”imbuh Murtono.
Sementara itu, ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa tujuan dari Nota Kesepahaman ini sebagai dukungan kegiatan antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” kata Najih.
Tidak hanya dosen, Najih juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat membentuk komunitas pemerhati pelayanan publik sebagai tambahan aktivitas di kampus.
“Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melalukan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman,” jelas Najih.
“Dengan adanya kerjasama dengan Universitas kita dapat bersinergi bersama untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik karena peran dari mahasiswa cukup tinggi dalam pengawasan pelayanan publik,” pungkasnya.(Al)
Rektor Universitas Safin Pati, Dr. Drs. Murtono, M.Pd. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih di kantor Ombudsman RI, Selasa (2/4/2024).
Ruang lingkup kerja sama meliputi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia.
Kegiatan penandatanganan naskah kerjsama ini berjalan secara paralel atau bersamaan antara Ombudsman RI dengan sejumlah Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Untuk Pemerintah Daerah di antaranya Walikota Magelang, Bupati Blora, Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Bupati Pemalang, Bupati Sragen, Penjabat Bupati Temanggung, Penjabat Bupati Pati dan Penjabat Bupati Banjarnegara. Sementara dari Perguruan Tinggi yaitu Rektor Universitas Safin Pati (USP), Rektor IAIN Kudus, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus dan Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus.
Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd. mengatakan kerjasama dengan Ombudsman titik beratnya pada perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam perwujudan tri dharma perguruan tinggi. Termasuk memberikan masukan/saran bagi terlaksananya pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kerjasama antara Universitas Safin Pati dengan Ombudsman RI ini dapat menjembatani kebutuhan layanan publik,”imbuh Murtono.
Sementara itu, ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa tujuan dari Nota Kesepahaman ini sebagai dukungan kegiatan antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” kata Najih.
Tidak hanya dosen, Najih juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat membentuk komunitas pemerhati pelayanan publik sebagai tambahan aktivitas di kampus.
“Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melalukan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman,” jelas Najih.
“Dengan adanya kerjasama dengan Universitas kita dapat bersinergi bersama untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik karena peran dari mahasiswa cukup tinggi dalam pengawasan pelayanan publik,” pungkasnya.(Al)
Rektor Universitas Safin Pati, Dr. Drs. Murtono, M.Pd. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih di kantor Ombudsman RI, Selasa (2/4/2024).
Ruang lingkup kerja sama meliputi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia.
Kegiatan penandatanganan naskah kerjsama ini berjalan secara paralel atau bersamaan antara Ombudsman RI dengan sejumlah Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Untuk Pemerintah Daerah di antaranya Walikota Magelang, Bupati Blora, Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Bupati Pemalang, Bupati Sragen, Penjabat Bupati Temanggung, Penjabat Bupati Pati dan Penjabat Bupati Banjarnegara. Sementara dari Perguruan Tinggi yaitu Rektor Universitas Safin Pati (USP), Rektor IAIN Kudus, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus dan Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus.
Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd. mengatakan kerjasama dengan Ombudsman titik beratnya pada perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam perwujudan tri dharma perguruan tinggi. Termasuk memberikan masukan/saran bagi terlaksananya pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kerjasama antara Universitas Safin Pati dengan Ombudsman RI ini dapat menjembatani kebutuhan layanan publik,”imbuh Murtono.
Sementara itu, ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa tujuan dari Nota Kesepahaman ini sebagai dukungan kegiatan antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” kata Najih.
Tidak hanya dosen, Najih juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat membentuk komunitas pemerhati pelayanan publik sebagai tambahan aktivitas di kampus.
“Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melalukan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman,” jelas Najih.
“Dengan adanya kerjasama dengan Universitas kita dapat bersinergi bersama untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik karena peran dari mahasiswa cukup tinggi dalam pengawasan pelayanan publik,” pungkasnya.(Al)
Rektor Universitas Safin Pati, Dr. Drs. Murtono, M.Pd. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih di kantor Ombudsman RI, Selasa (2/4/2024).
Ruang lingkup kerja sama meliputi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia.
Kegiatan penandatanganan naskah kerjsama ini berjalan secara paralel atau bersamaan antara Ombudsman RI dengan sejumlah Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Untuk Pemerintah Daerah di antaranya Walikota Magelang, Bupati Blora, Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Bupati Pemalang, Bupati Sragen, Penjabat Bupati Temanggung, Penjabat Bupati Pati dan Penjabat Bupati Banjarnegara. Sementara dari Perguruan Tinggi yaitu Rektor Universitas Safin Pati (USP), Rektor IAIN Kudus, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus dan Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus.
Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd. mengatakan kerjasama dengan Ombudsman titik beratnya pada perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam perwujudan tri dharma perguruan tinggi. Termasuk memberikan masukan/saran bagi terlaksananya pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kerjasama antara Universitas Safin Pati dengan Ombudsman RI ini dapat menjembatani kebutuhan layanan publik,”imbuh Murtono.
Sementara itu, ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa tujuan dari Nota Kesepahaman ini sebagai dukungan kegiatan antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” kata Najih.
Tidak hanya dosen, Najih juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat membentuk komunitas pemerhati pelayanan publik sebagai tambahan aktivitas di kampus.
“Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melalukan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman,” jelas Najih.
“Dengan adanya kerjasama dengan Universitas kita dapat bersinergi bersama untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik karena peran dari mahasiswa cukup tinggi dalam pengawasan pelayanan publik,” pungkasnya.(Al)