Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak akan mempersulit pelaku industri untuk mengolah data nasabah atau pengguna.
Subkoordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika Kominfo Tuaman Manurung menjelaskan UU PDP dibuat agar pelaku industri tak sembrono dalam memproses data masyarskat.
“Kalau kita melihat UU PDP itu antara hak subjek data atau hak manusia dengan kewajiban yang diemban oleh pengendali, itu ballance atau seimbang ketika bicara mengenai pemrosesan,” kata dia di acara Virtus Summit 2023, Kamis (21/9).
Misalnya, kata dia, ketika masyarakat meminta untuk mengubah data, pihak industri berkewajiban untuk memutakhirkan data dengan alasan akurasi.
Atau, misalnya pemilik data meminta industri untuk transparan perihal perpindahan data. Menurutnya pengendali harus bisa membuktikan data itu sudah diproses di mana saja.
“Apakah data itu sudah diproses seperti dengan tujuannya, apakah data itu memang diproses berdasarkan legal bases,” tuturnya.
Singkatnya, usai UU PDP berlaku maka nantinya masyarakat memiliki hak untuk bertanya kepada organisasi atau perusahaan ihwal ke mana saja data itu akan dibagikan.Lebih lanjut Tuaman berharap UU PDP bisa menciptakan keselarasan atau ketertiban dan proses pengelolaan data.
Dengan begitu, pelaku industri maupun organisasi memiliki rasa kepedulian terhadap data masyarakat yang diolah untuk kepentingan organisasi.
INFOGRAFIS: Deret ‘Prestasi’ Bjorka
Sebelumnya, Kominfo merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Data Pribadisebagai turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 UU PDP.
PP ini nantinya akan mengatur secara lebih detail amanat Undang-undang PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.
RPP PDP ditargetkan rampung di akhir tahun 2023 dan nantinya menjadi panduan perlindungan data pribadi.
(sumber : Jakarta, CNN Indonesia)